Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Didot dan Devara Tutupi Aksi Pembunuhan dari Orangtua Korban Indriana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tersangka Didot dan Devara Tutupi Aksi Pembunuhan dari Orangtua Korban Indriana
HeadlineKriminal

Tersangka Didot dan Devara Tutupi Aksi Pembunuhan dari Orangtua Korban Indriana

Bambang
Bambang Published 04 Mar 2024, 19:53
Share
4 Min Read
IMG 20240304 WA0115
SHARE

Mereka tak menyangka Indriana sudah meninggal lalu jasadnya dibuang dalam keadaan terbungkus selimut ke Kota Banjar, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak oleh Didot, Devara, dan MR.

Nomor WhatsApp Indriana pun masih aktif usai mendapat kabar duka dari personel Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan diminta datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjar untuk proses identifikasi jenazah.

“Saya enggak tahu sejauh mana komunikasi itu. Pokoknya sampai keluarga korban diminta datang ke RSUD Banjar itu masih merespon pesan WhatsApp. Polisi juga mengarahkan balas saja,” ungkap Eko.

Beruntung tak lama pihak keluarga memberi keterangan terkait kronologis Indriana meninggalkan rumah, ketiga pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Berdasar hasil penyidikan usai membunuh korban para pelaku menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.

“Informasinya Polda Metro juga membantu karena ada pelaku diamankan di Jakarta. Karena yang datang ke sini kasih tahu kabar penangkapan dari Polda Metro dan Polda Jawa Barat,” tukas Eko.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Devara, Orangtua Korban Indriana, Tersangka Didot, Tutupi Aksi Pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas PLN Nusantara Power mengecek panel surya di PLTS IKN. Foto: Dok PLN PLN Tunjukkan IKN Dilayani Energi Bersih
Next Article Tim Sharp Electronics Indonesia saat mengupas keunggulan yang dimiliki smartphone Sharp AQUOS R8s pro dan R8s, serta sense8 dalam workshop bersama awak media di Banyuwangi, Jawa Timur, tanggal 2-3 Maret 2024. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Makin Mantap Berbisnis Handphone di Indonesia, 3 Line Up Smartphone Terbaru Sharp Siap Jadi Pilihan Konsumen yang Suka Fotografi dan Videografi

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?