“Kalau hasil tes urine positif pengguna narkotika dan psikotropika maka yang bersangkutan (tersangka) dapat ajukan untuk direhabilitasi,” ujarnya.
Nicolas menegaskan, penahanan terhadap Gathan kini sudah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun terkait kasus percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api.
Sesuai dengan laporan korban, Andika Mowardi, 32, yang nyaris menjadi korban penembakan Gathan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dalam perkara percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata api tanpa hak,” tandasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dilakukan, Gathan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan psikotropika, obat-obatan benzodiazepine.
Hanya saja dari hasil pemeriksaan saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada 8 Februari 2024 lalu Gathan dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh narkotika. “Saat kejadian GSH dalam keadaan sadar,” tukas Kapolres. (Joesvicar Iqbal)