IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau ke para peserta yang melakukan pengajuan klaim terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) agar menggunakan aplikasi jamsostek mobile (JMO).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan imbauan tersebut disampaikan ke para peserta JHT agar dapat terhindar dari praktik calo atau jasa pencairan, serta diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.
Tetty menjelaskan, aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan pelacak klaim JHT, Simulasi saldo JHT dan saldo JP dengan cara mengunduh aplikasi JMO di smartphone peserta.
“Aplikasi JMO sangat praktis, karena peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan klaim jaminan hari tua khusus bagi peserta yang memiliki saldo dibawah 10 juta, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim di mana pun,” kata Tetty di Jakarta.
