Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tips Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Tips Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT
Ekonomi

Tips Gunakan Aplikasi JMO untuk Klaim JHT

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2024, 11:28
Share
3 Min Read
BAYRA
SHARE

IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau ke para peserta yang melakukan pengajuan klaim terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) agar menggunakan aplikasi jamsostek mobile (JMO).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan imbauan tersebut disampaikan ke para peserta JHT agar dapat terhindar dari praktik calo atau jasa pencairan, serta diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

Tetty menjelaskan, aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan pelacak klaim JHT, Simulasi saldo JHT dan saldo JP dengan cara mengunduh aplikasi JMO di smartphone peserta.

“Aplikasi JMO sangat praktis, karena peserta tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang terdekat untuk mengajukan klaim jaminan hari tua khusus bagi peserta yang memiliki saldo dibawah 10 juta, cukup menggunakan aplikasi dan dapat melakukan klaim di mana pun,” kata Tetty di Jakarta.

Baca Juga

IMG 20260507 WA0178
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aplikasi JMO, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) Alexander Bortnikov kepada media. Foto: Russian Presidential Press and Information Office/Gavriil Grigorov/TASS Bos Intelijen Rusia Tuding AS, Inggris, dan Ukraina Berada di Balik Serangan Teroris Balai Kota Crocus
Next Article Desainer ternama Ian Adrian tampilkan karya terbarunya kepada tamu di Tampil di Indonesia Fashion Week 2024 di JCC, pada Rabu (27/3/2024). Foto: ipol.id/Vinolla Koleksi Terbaru Terinspirasi dari ‘IK’ By Ian Adrian, Tampil di Indonesia Fashion Week 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?