IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Kasus ini, diketahui melibatkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi dan Hengki.
“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
“Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta,” tutur Asep.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.