Menurut dia, bila ada pihak yang hendak menggugat keputusan KPU, bisa ditempuh melalui mekanisms yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak puas, jalur hukumnya tetap ada ya,” jelas anggota Komisi III DPR ini.
Sekedar informasi, isu hak angket dugaan kecurangan Pemilu digulirkan pihak-pihak yang kecewa terhadap proses Pemilu 2024. Mereka menuding ada kecurangan selama proses berlangsung. Namun, wacana itu belum juga terealisasi. (Sofian)