IPOL.ID – Artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol mengakui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Windy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Windy tengah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Meski diperiksa sebagai saksi, Windy membantah dirinya turut mengelola aset Hasbi Hasan.
“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres. Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” imbuh Windy.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Ia disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.(Yudha Krastawan)
Windy Idol Mengaku Sudah Menjadi Tersangka di KPK
