Lebih lanjut Yusril mengatakan pengumuman Presiden dan Wakil Presiden terpilih jadinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret mendatang.
Saat peserta Pemilu yang tidak puas akan hasilnya mereka dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke MK, maksimal tiga hari setelah pengumuman KPU.
Berarti batas waktu tanggal 23 Maret harus mendaftar kata Yusril. Iya memperkirakan sidang permohonan PHPU ini baru dimulai pada 16 April 2024. Sebab, saat ini sudah Ramadan dan ada libur panjang menjelang Idul Fitri.
Adapun MK diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. Berarti kalau 16 dia bersidang, ya sekitar 30 Maret sudah harus ada keputusan.
Batas Waktu ini tidak bisa dilampaui karena sudah ada dalam undang-undang. Dengan begitu, sengketa Pilpres di MK tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.(Vinolla)