IPOL.ID – Aksi sindikat tindak pidana perdagangan orang (TTPO) pekerja migran non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi berhasil dibongkar Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menerangkan, kolaborasi dengan BP3MI Jawa Barat, ada laporan tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Setelah didalami tim selama tujuh hari bekerjasama dengan BP3MI Jawa Barat langsung menggrebek apartemen. Petugas mendapatkan ada delapan korban rata-rata perempuan di tempat penampungan langsung diamankan,” ungkap Yossi dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (18/3) siang.
Dijelaskannya, kedelapan korban itu direkrut oleh sponsor lokal yang ada di Wilayah Jawa Barat. Sehingga dalam melancarkan aksinya pelaku berinisial DA, 36, di tempat penampungan di Pancoran bersama dengan Mr M yang tinggal di Saudi Arabia.
“DA sebagai mantan TKI itu berhasil kita tangkap di tempat penampungan Apartemen Kalibata City, sedangkan rekannya Mr M masih didalami termasuk juga sponsor lokal CPMI,” ungkapnya.
Lebih jauh, ditambahkan Yossi, para korban diberangkatkan ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa yang bukan untuk kerja.
“Tapi dalam pembuatan visa korban tidak dihadirkan dalam prosesnya di kantor Imigrasi. Terkait apa ada keterkaitan imigrasi dalam pembuatan visa yang tidak sesuai peruntukkan masih kita dalami,” tegasnya.
Selain itu juga Yossi menyebutkan para korban juga ditawarkan uang fit jika sudah sampai di Saudi Arabi sebesar Rp3 hingga Rp4 juta.
“Dari kejahatan pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi Rp5 hingga Rp15 juta per orang. Pelaku juga sudah dua kali memberangkatkan CPMI non prosedural ini,” bebernya.
Sementara, barang bukti disita berupa buku paspor para korban, dan hp pelaku. Nah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017, dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp600 juta,” tutup Yossi. (Joesvicar Iqbal)