Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran
Hukum

3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran

Iqbal
Iqbal Published 22 Apr 2024, 19:26
Share
2 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

“Dan dengan demikian perkara ini dapat dikatakan quote dan quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka,” ujar Yusril.

Seperti diketahui, ada tiga hakim yang mengambil sikap dissenting opinion terhadap putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Mereka berpendapat bahwa semestinya MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua pemohon untuk diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa provinsi dengan mengikutsertakan ketiga paslon yang bersaing. (Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PHPU, pilpres 2024, putusan mk, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aparat Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ruko Bingkai Saudara Frame di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Kelurahan/Kecamatan Mampang Prapatan, Senin (22/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Puslabfor Olah TKP Toko Saudara Frame di Mampang Prapatan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Next Article Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Swasta Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?