Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran
Hukum

3 Hakim Dissenting Opinion, Yusril Sebut Tidak Ada yang Minta Diskualifikasi Gibran

Iqbal
Iqbal Published 22 Apr 2024, 19:26
Share
2 Min Read
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Izha Mahendra. Foto: dok. Setneg
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Setneg
SHARE

IPOL.ID – Ada dissenting opinion dari tiga hakim MK terhadap putusan PHPU pilpres 2024. Namun Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada hakim yang setuju dengan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan begitu, Yusril menilai majunya Gibran sebagai cawapres sudah tidak bisa dipersoalkan. Apalagi sampai dianggap tidak memenuhi syarat.

Sebab, MK sudah jelas-jelas menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Wali Kota Surakarta tersebut. “Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya,” jelas Yusril.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Polri Tegas Hormati Putusan MK soal Perubahan Pasal Perintangan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium
Wacana Pilkada di DPRD, Pengamat Ingatkan Adanya Putusan MK

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa adanya dissenting opinion juga tidak akan mengganggu keputusan MK untuk menolak gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PHPU, pilpres 2024, putusan mk, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aparat Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ruko Bingkai Saudara Frame di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Kelurahan/Kecamatan Mampang Prapatan, Senin (22/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Puslabfor Olah TKP Toko Saudara Frame di Mampang Prapatan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Next Article Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Ist KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Swasta Terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?