Selain itu, konsistensi penerapan sistem penundaan (delaying system) melalui penyediaan titik zona penyangga (buffer zone) di rest area juga menjadi _key success_ dalam kelancaran arus balik sebagai upaya menyeimbangkan antara kapasitas pelabuhan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang masuk ke dalam pelabuhan.
Apresiasi dalam penerapan _delaying system_ juga diberikan kepada jajaran Polda Lampung yang telah menetapkan tiga kategori yakni hijau, kuning dan merah. Dimana pelaksanaan _delaying system_ ini diterapkan jika kendaraan sudah melebihi jumlah kapasitas, dan akan dimaksimalkan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 13-16 April 2024.
“_Delaying system_ ini secara optimal dengan memperhitungkan secara detail dari jumlah kendaraan yang akan kembali, kapasitas dan jumlah kapal, waktu tempuh dan bongkar muat, kapasitas rest area dan buffer zone di jalan lintas serta fasilitas pendukungnya,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, kategori tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan situasi kepadatan kendaraan. Kategori hijau berarti dalam kategori normal, kategori kuning ini apabila antrian sudah 1 kilometer dari pintu gerbang pelabuhan.
