IPOL.ID – Usai Viral di media sosial Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menyerahkan alat belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang merupakan bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel).
Barang bantuan hibah tersebut sempat viral di media sosial karena tertahan sejak (18/12/2022) terhitung 2 tahun, di Bea Cukai Soekarno-Hatta dan mendapat tagihan senilai ratusan juta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, menjelaskan barang kiriman hibah itu diputuskan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan. Menurutnya adanya tagihan ratusan juta karena kesalahpahaman.
“Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas,” kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai, barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada (18/12/2022). Kemudian proses pengurusan disebut tidak dilanjutkan sehingga barang itu ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).