IPOL.ID – Para pedagang di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, belum ada yang menjual bingkai foto Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rabu (24/4). Salah satunya karena belum ada pesanan pada para pedagang bingkai.
Pedagang di Pasar Jatinegara, Subur mengungkapkan, pedagang belum menjual bingkai foto Pak Prabowo-Gibran karena menunggu foto resmi dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).
“Kalau saya belum berani jual karena belum resmi. Biasanya kan yang asli dari Setneg ada lencana khususnya atau bagaimana,” kata Subur pada awak media di Jatinegara, Rabu (24/4).
Bukan tanpa sebab, para pedagang di Pasar Jatinegara khawatir jika menggunakan foto Prabowo-Gibran yang beredar di media sosial maka nantinya berbeda dengan foto resmi dikeluarkan Setneg.
Setiap pergantian Presiden dan Wakil Presiden terpilih pun para pedagang di Pasar Jatinegara mengaku selalu menunggu foto resmi dari Setneg sebelum menjajakan bingkai foto.
“Sekarang juga belum ada pesanan, mungkin mereka (pembeli) tahu kalau kita belum dapat foto resminya. Tapi kalau teman (pedagang bingkai foto lainnya) sudah ada yang jual,” ungkap Subur.
Hanya saja sejak beberapa hari terakhir sudah ada pembeli yang datang untuk membeli bingkai di Pasar Jatinegara lalu memasangnya menggunakan foto hasil cetakan sendiri.
Seperti halnya Agus pembeli yang mengaku mencetak secara mandiri foto Prabowo-Gibran didapat dari hasil penelusuran di jagat maya lalu membeli bingkai di Pasar Jatinegara.
“Print sendiri karena fotonya (resmi dari Setneg) belum ada, jadi ide sendiri saja. Ini ke Pasar Jatinegara cuman untuk beli bingkainya aja, kalau foto sudah print sendiri,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diajukan oleh para penggugat.
Sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah pemenang Pilpres 2024 dan menunggu untuk tahapan pelantikan terhadap keduanya. (Joesvicar Iqbal)