IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus aksi penyelundupan 200.025,1 gram ganja yang didalangi narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Diketahui bahwa pelaku narapidana pria berinisial RF kini tengah menjalani masa tahanan, dan seorang kurir berinisial MR diamankan jajaran BNN pada 2 Maret 2024 lalu.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, awal pengungkapan kasus pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja di kawasan Sigli, Provinsi Aceh.
“Hasil penyidikan dilakukan Tim BNN di lapangan mengindikasikan ada aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar,” ungkap Marthinus di Markas BNN Cawang, Selasa (2/4/2024) siang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, jajaran BNN mendapati bahwa adanya paket ganja dalam jumlah besar dikirim pelaku berinisial MR menggunakan mobil pribadi.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas BNN melakukan pengejaran terhadap mobil dikemudikan tersangka MR hingga melawati hutan di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.
Namun MR yang mengetahui dirinya sedang diburu petugas BNN sempat berupaya melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan, serta membuang paket ganja dibawa di jalanan.