“Tersangka meninggalkan mobilnya di pinggir jalan. Tapi tidak lama kemudian tim berhasil menangkap tersangka MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian,” katanya.
Marthinus menegaskan, dari tangan MR pihaknya mengamankan 200.025,1 gram ganja pada dua lokasi, yaitu di lokasi pertama kejadian ssbanyak enam karung berisi 132.125,1 gram ganja.
Kemudian pada lokasi penggerebekan kedua yang masih berada di kawasan Indrapuri, BNN kembali mengamankan tambahan enam karung ganja basah pada satu gudang penyimpanan.
“Tak sampai di situ, pengembangan dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan pemesan barang dan pengendali,” bebernya.
Setelah berkerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), BNN mengamankan RF dari Lapas Rajabasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini BNN telah mendapatkan penetapan Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti sebanyak 199.370,1 gram ganja kering dan 655 gram ganja lain disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.