IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus aksi penyelundupan 200.025,1 gram ganja yang didalangi narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Diketahui bahwa pelaku narapidana pria berinisial RF kini tengah menjalani masa tahanan, dan seorang kurir berinisial MR diamankan jajaran BNN pada 2 Maret 2024 lalu.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, awal pengungkapan kasus pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja di kawasan Sigli, Provinsi Aceh.
“Hasil penyidikan dilakukan Tim BNN di lapangan mengindikasikan ada aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar,” ungkap Marthinus di Markas BNN Cawang, Selasa (2/4/2024) siang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, jajaran BNN mendapati bahwa adanya paket ganja dalam jumlah besar dikirim pelaku berinisial MR menggunakan mobil pribadi.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas BNN melakukan pengejaran terhadap mobil dikemudikan tersangka MR hingga melawati hutan di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.
Namun MR yang mengetahui dirinya sedang diburu petugas BNN sempat berupaya melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan, serta membuang paket ganja dibawa di jalanan.
“Tersangka meninggalkan mobilnya di pinggir jalan. Tapi tidak lama kemudian tim berhasil menangkap tersangka MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian,” katanya.
Marthinus menegaskan, dari tangan MR pihaknya mengamankan 200.025,1 gram ganja pada dua lokasi, yaitu di lokasi pertama kejadian ssbanyak enam karung berisi 132.125,1 gram ganja.
Kemudian pada lokasi penggerebekan kedua yang masih berada di kawasan Indrapuri, BNN kembali mengamankan tambahan enam karung ganja basah pada satu gudang penyimpanan.
“Tak sampai di situ, pengembangan dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan pemesan barang dan pengendali,” bebernya.
Setelah berkerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), BNN mengamankan RF dari Lapas Rajabasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini BNN telah mendapatkan penetapan Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti sebanyak 199.370,1 gram ganja kering dan 655 gram ganja lain disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium.
Sementara itu, MR dan RF disangkakan Pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub, Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Operasi ini bukti nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tutup Marthinus. (Joesvicar Iqbal)