Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN RI Endus Pengiriman 200 Kilogram Ganja Didalangi Napi Lapas Rajabasa Lampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BNN RI Endus Pengiriman 200 Kilogram Ganja Didalangi Napi Lapas Rajabasa Lampung
Nasional

BNN RI Endus Pengiriman 200 Kilogram Ganja Didalangi Napi Lapas Rajabasa Lampung

Iqbal
Iqbal Published 02 Apr 2024, 21:38
Share
3 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom dan jajaran usai memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 199.370,1 gram di Markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom dan jajaran usai memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 199.370,1 gram di Markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus aksi penyelundupan 200.025,1 gram ganja yang didalangi narapidana Lapas Rajabasa Bandar Lampung.

Diketahui bahwa pelaku narapidana pria berinisial RF kini tengah menjalani masa tahanan, dan seorang kurir berinisial MR diamankan jajaran BNN pada 2 Maret 2024 lalu.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, awal pengungkapan kasus pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja di kawasan Sigli, Provinsi Aceh.

“Hasil penyidikan dilakukan Tim BNN di lapangan mengindikasikan ada aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar,” ungkap Marthinus di Markas BNN Cawang, Selasa (2/4/2024) siang.

Baca Juga

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama tim gabungan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan, dalam giat pemusnahan tanaman ganja di dua lahan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Ist
BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
Gedung Layanan Rehabilitasi dan BNN Kota Bandung Resmi Beroperasi
Diperlukan Strategi Terpadu untuk Mencegahan Peredaran dan Penyelundupan Narkotika

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, jajaran BNN mendapati bahwa adanya paket ganja dalam jumlah besar dikirim pelaku berinisial MR menggunakan mobil pribadi.

Penyelidikan berlanjut hingga petugas BNN melakukan pengejaran terhadap mobil dikemudikan tersangka MR hingga melawati hutan di kawasan Indrapuri, Aceh Besar.

Namun MR yang mengetahui dirinya sedang diburu petugas BNN sempat berupaya melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan, serta membuang paket ganja dibawa di jalanan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, Komjen Marthinus Hukom, Penyeludupan Ganja
Iqbal 02 Apr 2024, 21:38
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Dewas KPK Tidak Temukan Pelanggaran Jaksa TI Soal Dugaan Pemerasan Saksi Sebesar Rp3 Miliar
Next Article Ketua MPR Bamsoet seusai menghadiri buka puasa bersama Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) di Jakarta, Selasa (2/4/24). Foto: Ist Hadiri Buka Puasa Bersama BPP HIPMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Para Pengusaha Muda Berpolitik Secukupnya, Berteman Selamanya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?