Sementara itu, MR dan RF disangkakan Pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub, Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Operasi ini bukti nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tutup Marthinus. (Joesvicar Iqbal)