Instruksi tersebut mencakup tidak hanya sosialisasi, tetapi juga memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian di tingkat wilayah, peraturan itu diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Timur No e-0001/SE/2024 Tentang Program Jamsostek Kota Administrasi Jakarta Timur. Begitu pula Keputusan Wali Kota Jakarta Timur No e-0009 Tahun 2024 Tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan camat dan lurah untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di setiap RW. Begitu pula untuk memastikan seluruh pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), pengurus RT, pengurus RW, petugas Jumantik, Kader PKK, kader Dasawisma, kader Posyandu, tenaga kerja UMKM, dan petugas kebersihan lingkungan, agar terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.