IPOL.ID – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AS, SH dilaporkan CERI kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, karena diduga terlibat konspirasi melindungi dua orang tersangka mafia pailit bernama Indra Ari Murto dan Riansyah, yang telah ditahan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selama 59 hari.
Modusnya berkas perkara sengaja tidak dilakukan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) hingga batas masa penahanan 60 hari habis, dengan tujuan agar kedua tersangka tersebut dapat keluar demi hukum pada tanggal 30 April 2024.
Padahal untuk tersangka atas nama Victor Soekarno Bachtiar yang berada dalam satu berkas dengan Indra Ari Murto dan Riansyah sudah dinyatakan P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai advokat ini dijerat secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menerangkan dengan dusta suatu penagihan yang sebenarnya tidak ada, sebagamana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 400 KUHP ayat 2e, yang disidik Dittipideksus Bareskrim Polri.