Pada tanggal 28 Oktober 2022, kuasa hukum PT. Hitakara melaporkan ke Bareskrim Polri, sebagamana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0623/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri, yang pada tanggal 27 Februari 2023 proses penyelidikannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah selaku kuasa hukum Linda Herman, Tina dan Nofian Budianto sebagai tersangka.
Pada tanggal 27 Desember 2023 para tersangka Victor Soekarno Bachtiar, bersama-sama Indra Ari Murto dan Riansyah, mengajukan Permohonan Pra Pradilan, sebagaimana teregister dalam perkara nomor: 141/PID.PRA/2023/PN/Jkt.Sel. Namun pada tanggal 31 Januari 2024, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
“Tidak beralasan menurut hukum bagi Aspidum Kejati Jatim untuk tidak menetapkan P-21 terhadap tersangka Indra Ari Murto dan Riansyah. Lantaran perbuatan pidana keduanya sesuai yang dilakukan tersangka Victor Soekarno Bachtiar yang berkasnya sudah dinyatakan P-21. Saya minta Jampidum dan Kajati Jawa Timur turun tangan dalam kasus ini. Dan saya minta penyidik melanjutkan penyidikan dengan menetapkan para pelaku lain sebagai tersangka” ujar Yusri Usman. (Msb/Yudha Krastawan)