“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.
Sebelumnya, Rabu (27/3/2024), Ristanta dan Sopian Hadi telah menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Keduanya terungkap telah menerima besaran uang pungli hingga puluhan juta. (Yudha Krastawan)
