IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi Plt Karutan KPK Ristanta dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Keduanya dieksekusi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa dalam keterangannya wartawan, Selasa (16/4/2024).
Adapun eksekusi itu dilaksanakan oleh Ristanta dan Sopian dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin (15/4/2024)
Cahya berharap peristiwa serupa tak terulang dan seluruh insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK.
Ristanta dan Sopian membacakan langsung permintaan maaf tersebut, dimana keduanya mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.
Sebelumnya, Rabu (27/3/2024), Ristanta dan Sopian Hadi telah menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Keduanya terungkap telah menerima besaran uang pungli hingga puluhan juta. (Yudha Krastawan)