IPOL.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan Jaksa TI (inisial) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun lembaga antirasuah membantah pemulangan Jaksa TI karena dugaan melakukan pemerasan terhadap saksi.
“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/24/2024).
Alex memastikan, pemulangan Jaksa TI kepada institusinya lantaran yang bersangkutan telah bertugas selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan, Jaksa yang bertugas selama 10 tahun bisa dikembalikan kepada institusinya.
“Sudah lebih dari 10 tahun, sekarang yang bersangkutan sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung,” ujar Alex.
Meskipun demikian, Alex memastikan pemulangan Jaksa TI tidak menghentikan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap saksi.
“Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung,”