“Berdasarkan informasi ini, akhirnya pelaku yang berinisial FHT alias H yang berprofesi sebagai karyawan swasta ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (7/4) sekira pukul 23.00 WITA,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dikutip pada Senin (8/4/2024).
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Pria tersebut terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar Jam 20.24 WITA di KFC Rabam di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.(Vinolla)