Chandrika Chika ditangkap bersama teman-temannya yang memiliki inisial AMO, BB, HJ, AT, dan NJ. Mereka semua ditangkap bersama barang bukti berupa 1 pod atau vape yang berisi cairan campuran ganja.
Saat ini, Chandrika Chika dan lima rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Vinolla)
