IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4) di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta Pusat.
Sejumlah kalangan memprediksi jika putusan hakim MK akan mayoritas menolak gugatan dari capres 01 dan 03 di pilpres 2024.
“Penolakan itu karena didasari dengan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup oleh pihak pemohon,” ujar pengamat politik Sugiyanto, Minggu (21/4).
Menurut SGY biasa Sugiyanto disapa, pada bacaan putusan nanti. Skor hakim yang menolak akan berada pada kisaran 6 hakim menolak dan 2 hakim menerima.
“Atau bisa jadi dari 8 hakim itu, 3 menerima sementara 5 menolak. Artinya, keputusan besok masih pada keputusan PHPU yang diajukan dua capres ditolak hakim MK,” bebernya.
Terkait jika nantinya gugatan dua pasangan capres ditolak MK akan menimbulkan gelombang aksi yang lebih besar. SGY meyakini hal itu tidak akan terjadi.
“Pada setiap pemilu pasti ada yang tidak puas dengan hasil. Di Indonesia, masyarakat akan menerima apa pun keputusan MK,” tutupnya. (sofian)