IPOL.ID-Pakar Ekonomi dihadirkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Faisal Basri mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) itu merupakan kewajiban negara. Ia menegaskan bansos bukan bentuk dari belas kasihan atau murah hati.
Pernyataan tersebut diutarakan Faisal menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Otto Hasibuan, pengacara dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/3).
Sebelumnya, Otto menyoroti penyaluran bansos merupakan persetujuan dari pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Ia kemudian mempertanyakan apakah ada yang salah jika pemerintah melaksanakan undang-undang dan menyalurkan bansos jelang Pilpres 2024.
“Lantas apakah ada yang salah jika pemerintah melakukan hal tersebut. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah jika melakukan undang-undang dan menyalurkan bansos ini?” tanyanya.
Faisal kemudian menjawab pertanyaan tim Prabowo dengan mengulas bagaimana sifat bansos sebagai bentuk perlindungan sosial yang tentunya menjadi kewajiban negara.