IPOL.ID – Artikel ipol.id di bawah ini memberikan Anda pengetahuan terkait zakat yang menjadi kewajiban umat Islam di bulan Ramadan, di mana harus ditunaikan sebelum memasuki 1 Syawal 1445 H.
QS. al-Taubah ayat 60 adalah panduan bagi kita tentang siapa yang berhak menerima zakat māl. Namun, zakat fitri memiliki aturan yang lebih tegas yaitu diprioritaskan untuk fakir dan miskin yang berhak menerimanya.
Dasar penetapan ini terletak pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa zakat fitri adalah kewajiban bukan hanya untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa. Tetapi juga untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Hadis tersebut berbunyi, “Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat ‘Īd, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Īd, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (H.R. Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim).