Selanjutnya Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menambahkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana bahkan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan berkas kasus tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan asusila yang di lakukan oleh suaminya AP, Lettu Ckm MHA.
“Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada ibu AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Yudha Krastawan)

