IPOL.ID – Kodam IX/Udayana angkat bicara soal pemberitaan yang viral terkait permasalahan seorang ibu rumah tangga berinisial AP. Diketahui, AP merupakan istri dari anggota Kodam IX/Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.
“Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di medsos yang menimbulkan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” ujar Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Sedangkan kasus yang lainnya, lanjut Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Dimana BA melalui kuasa hukumnya telah melaporkan AP karena merasa dirugikan atas postingan dengan rekannya HSA. BA disebut-sebut berselingkuh dengan MHA.
“Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima saudari AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan hukum Kodam IX/Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.
Selanjutnya Danpomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menambahkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana bahkan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan berkas kasus tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan asusila yang di lakukan oleh suaminya AP, Lettu Ckm MHA.
“Selanjutnya ibu AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada ibu AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Yudha Krastawan)