Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Istri Prajurit TNI Dipidana Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Begini Penjelasan Kodam IX/Udayana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Istri Prajurit TNI Dipidana Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Begini Penjelasan Kodam IX/Udayana
HeadlineHukum

Istri Prajurit TNI Dipidana Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan, Begini Penjelasan Kodam IX/Udayana

Timur
Timur Published 16 Apr 2024, 05:16
Share
2 Min Read
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana. Foto: Pendam IX/Udayana
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana. Foto: Pendam IX/Udayana
SHARE

IPOL.ID – Kodam IX/Udayana angkat bicara soal pemberitaan yang viral terkait permasalahan seorang ibu rumah tangga berinisial AP. Diketahui, AP merupakan istri dari anggota Kodam IX/Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.

“Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di medsos yang menimbulkan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” ujar Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Sedangkan kasus yang lainnya, lanjut Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Dimana BA melalui kuasa hukumnya telah melaporkan AP karena merasa dirugikan atas postingan dengan rekannya HSA. BA disebut-sebut berselingkuh dengan MHA.

“Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima saudari AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan hukum Kodam IX/Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.

Baca Juga

Ilustrasi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Pengamat Soroti Ekspansi Militer ke Kejaksaan RI
Menhan Sebut Rindam adalah Tulang Punggung Kekuatan Pertahanan
Viral Lisa Mariana Model Majalah Dewasa Mengaku Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil hingga Punya Anak
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kodam IX Udayana, kodam udayana, pangdam udayana, Prajurit TNI, selingkuh
Timur 16 Apr 2024, 05:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSSI Wasit “Biang Kerok” Kekalahan Timnas Indonesia atas Qatar
Next Article Kondisi cuaca pada sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan Botabek di pagi hari berawan Foto: Capture Cloudy Sky Travel Agency Prakiraan Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Selasa 16 April 2024: Cerah Berawan dan Jarang Hujan

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?