IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebanyak 12 saksi diperiksa oleh penyidik pidana khusus guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, para saksi adalah PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Sekretaris Tim Evaluator RKAB) dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 – Awal Maret tahun 2019. Selain itu tiga saksi berinisial DW, IWN dan HR menjabat inspektur tambang.
“Lalu, dua saksi ada juga yang dari pihak swasta, yakni YS alias YG dan STJ,” ungkap Ketut di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Kemudian lima orang saksi lainnya selaku CPI PT Timah Tbk yakni, RV, MA, NG, NRN dan AW.
“Kedua belas saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” pungkas Ketut.