Hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy
“Dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” ujar Sahron.
Kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.