Lebih lanjut, Vanny mengatakan ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.
“Untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwitama diduga telah memberi uang pelicin kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yakni RFG, NWP, dan RFH.
“Hal itu bertujuan agar para pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap Vanny.
Akibatnya, HY NR dan FF kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Primer).