Lebih jauh, ia menyampaikan dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini antara lain untuk kesejahteraan sosial pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.
Di samping itu, dana ini juga nantinya juga akan menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, juga pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.
Tak hanya itu saja, kucuran dana APBD ini juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh, hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.
Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya.
Suhajar memastikan, meskipun tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi kota global. Lokasinya yang strategis dan sumber daya manusia yang berkualitas, menjadikan Jakarta berpotensi sebagai mesin penggerak ekonomi Indonesia.