“Permasalahannya adalah penggunaan game online yang tidak terkontrol. Sehingga menimbulkan kecanduan bagi anak yang dalam waktu tertentu dapat menyebabkan gangguan,” jelasnya.
Hery mencontohkan gangguan tumbuh kembang anak akibat kecanduan game online seperti gangguan mental, gangguan fisik, perilku agresif serta penurunan kecerdasan anak.
Atas hal tersebut Komnas PA mendukung pemerintah mengeluarkan Perpres tentang perlindungan anak dari gim online untuk mencegah gangguan tumbuh kembang anak akibat kecanduan gim.
“Mendukung pemerintah untuk meregulasi game online dalam hal perlindungan anak. Tetapi dengan tidak mengenyampingkan hak anak untuk dapat mengekspresikan dan mengembangkan diri,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)