IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dari sidang praperadilan yang diajukan oleh Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, KPK telah berkirim surat ke hakim terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut.
“Informasinya belum (bisa hadir) dan sudah berkirim surat ke hakim,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media, Senin (22/4/2024).
Dikatakannya tim biro hukum KPK masih menyiapkan sejumlah administrasi lebih dulu. Sebab, surat pemanggilan dari pengadilan belum lama diterima KPK.
“Tim biro hukum masih siapkan administrasinya dulu mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima,” sambungnya.
Seperti diketahui, Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi telah mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK di PN Jaksel, Jumat (5/4/2024). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ali menyatakan KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Achmad Fauzi tersebut. Dia meyakini, seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.