IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo pada Senin (22/4/2024).
Satrio diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Satrio Wibowo (Dirut PT Energy Kita Indonesia), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, Satrio Wibowo pernah menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Kendati begitu, Satrio tetap diproses hukum oleh lembaga antirasuah.
Selain Satrio, KPK saat yang sama juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang dokter bersama Afnizal sebagai saksi korupsi yang diperkirakan sebesar Rp625 miliar dari nilai proyek sebesar Rp3,03 triliun tersebut. (Yudha Krastawan)