IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA), Supandi. Supandi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Selain Supandi, KPK juga akan memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama Agus. Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan mendapat fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV Urban Beauty/MS Glow. Hasbi disebut menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Idol.
Hasbi juga didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi. Tujuannya untuk memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.