IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Meski ditetapkan tersangka, Gus Muhdlor belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik.
“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Adapun penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah dilakukan analisa keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.
Lalu, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” sambungnya.
Sebelum ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
OTT ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat soal adanya dugaan pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. (Yudha Krastawan)