IPOL.ID-Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) masih yakin memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan itu didapat, usai kesaksian empat menteri Presiden Jokowi di persidangan MK, Jumat (5/4/2024).
“Ketika MK memanggil empat menteri, yang menjadi highlight bahwa dalil tentang pelanggaran substantif ternyata dinilai dan dipertimbangkan MK,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum AMIN, Heru Widodo, kemarin.
Menurutnya, kesaksian empat menteri itu menunjukkan kepada publik, perselisihan yang diadili di MK tidak semata soal kesalahan hasil perhitungan angka. Tetapi juga soal penggunaan kebijakan-kebijakan negara untuk kepentingan elektoral yang didalilkan tim AMIN.
Dikatakan, pemanggilan empat pembantu Presiden Jokowi itu sebagai bentuk peringatan. Kebijakan negara seperti bansos bisa berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik demi memenangkan paslon tertentu. “Kami optimistis bahwa permohonan kami Insya Allah dikabulkan,” tegas Heru.