Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lusa, KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lusa, KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Hukum

Lusa, KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Farih
Farih Published 17 Apr 2024, 15:14
Share
2 Min Read
kpk
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat (19/4). Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4).

Seperti diketahui, Muhdlor telah ditetapkan tersangka kasus pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Atas penetapan status hukum tersebut, Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan.

Menyikapi hal itu, KPK menghargai permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka rasuah tersebut. Ali memahami praperadilan menjadi kontrol atas kerja-kerja penyidikan. Selain itu, upaya hukum tersebut merupakan hak dari setiap tersangka.

“Namun, kami perlu tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” tutur Ali. “Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” tandasnya.

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Adapun dua tersangka lainnya adalah Ari Suryono selaku mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo, gus muhdlor, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article usman Pasca Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
Next Article siswa Jika Seragam Sekolah Diganti, APBD DKI Bakal Kesedot Rp6 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?