IPOL.ID – Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pelapor dari Partai Demokrat kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Disebutkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan bahwa tindakan terlapor 1-4 ada kelalaian. Hasil (rekapitulasi) kecamatan setempat pun telah ditandatangani dalam satu kertas segel.
Sehingga keberatan dilayangkan Partai Demokrat dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, seperti halnya tindakan terlapor 4 melanggar PKPU rekapitulasi. Hingga Majelis Hakim menutup jalannya sidang tersebut, sekitar pukul 13.20 WIB.
Saksi Pemilu Tingkat Kota dan Provinsi yang juga Sekretaris Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah mengatakan, hari ini sidang putusan yang dibacakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Utara.
“Semoga hal ini berbuah baik dan bisa menjadi rekomendasi yang baik untuk kami bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), perlu disampaikan pula bahwa ini akan kami lanjutkan ke tingkat MK,” kata Firmansyah usai sidang di Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (4/4).