Pihaknya berharap, semoga ke depannya hal ini tidak terulang. Karena sangat merugikan waktu, merugikan nama baik. Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini.
“Semoga ini tidak terjadi lagi,” tegas Yunus.
Dia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada pihaknya. Disini terlapor 1, 2 dan 4 itu dianggap melanggar syarat administrasi rekapitulasi Pemilu.
Nah, disini merupakan suatu jalan menuju ke tahap selanjutnya. Pihaknya juga telah melaporkan pidananya di Gakkumdu. Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya.
“Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, untuk proses pidananya, langkah dilakukan proses pemeriksaan pelapor, saksi pelapor dan kini masuk pemeriksaan terlapor.
“Kita mengikuti proses yang ada, dan kita menghormati proses yang ada. Semuanya masih proses untuk pidananya disini, cuman nantinya jika terbukti siapa yang melakukan kesalahan, apakah terlapor 1, 2, 3 atau 4, nah itu tergantung dari penyelidikan dan penyidikannya, keterlibatannya,” tegas Yunus kembali.