Jawabannya, merujuk pada Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), suatu negara memiliki hak untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan. Jadi, berdasarkan pasal tersebut, tindakan Iran menyerang Israel dibenarkan menurut norma internasional. Tindakan Iran menyerang Israel murni sebagai bentuk upaya Iran mempertahankan integritas wilayahnya dari Israel yang sebelumnya telah melakukan serangan terhadap konsulat Iran di Damaskus, Suriah. Alasan inilah yang dijadikan pembenar mengapa Iran menyerang Israel dan hal tersebut secara gamblang disampaikan duta besar Iran untuk PBB saat sidang Dewan Keamanan PBB membahas serangan Iran atas Israel.
Secara akal sehat, menurut hemat penulis, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan Iran menyerang Israel karena secara de facto, pihak Israel yang lebih dulu menyerang kedaulatan Iran di Suriah. Ibarat melindungi diri, serangan balik Iran atas Israel dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mempertahankan diri. Ibaratnya, jika Anda tidak bersalah, tiba-tiba ada orang asing menyerang Anda, lantas Anda kemudian melakukan serangan balik kepada pihak yang menyerang Anda karena Anda ingin membela diri.
