Dikatakan, pemberian petani dengan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejalan dalam program Sustainable Development Goals (SDG). Salah satunya dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan yang ada di ruang lingkup masyarakat khususnya di sektor pertanian.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan juga dapat memberikan rasa aman kepada para petani dalam menjalankan profesinya dari segala risiko pekerjaannya. Sehingga produktivitas serta produksi yang dihasilkan dalam masa panen nanti bisa didapat dengan hasil yang optimal.
”Semoga melalui sinergi dan kolaborasi yang sudah dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa membantu pemerintah kita dalam meningkatkan coverage kepesertaan terkhusus di profesi petani,” cetus Dessy. (msb/dani)
