Saat diamankan petugas BNN RI, DA mengaku bahwa dia mendapatkan perintah menerima paket dari seorang napi di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.
“Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta,” terang Aldrin.
Ulah ini ironis karena sebagai seorang narapidana AS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta seharusnya tidak memiliki akses ‘dunia luar’.
Lebih lanjut, kata Aldrin, BNN RI lalu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengamankan AS dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta tempat tersangka mendekam.
“Karena kami juga sebelumnya sudah ada MoU dengan pihak Ditjen PAS ya,” tambahnya.
Aldrin menegaskan, dari hasil pemeriksaan AS mengaku paket berisi sejumlah ekstasi itu milik seorang WBP di Rutan, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial HS.
“Ekstasi itu milik HS yang berada di Rutan. Berdasar informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di Rutan Wonosobo,” beber dia.