IPOL.ID – Pasca Idul Fitri 1445 H, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Seorang di antaranya yang diperiksa adalah SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar oleh penyidik pidana khusus di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
“Diperiksa saksi SFAK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.
Diketahui, SFAK merujuk Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Divisi PT Antam Tbk. Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa berinisial YFN dan MWW. Keduanya merupakan karyawan PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung Sumedana yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah, swasta maupun BUMN. Meskipun demikian, Korps Adhyaksa belum juga umumkan penetapan tersangka rasuah yang melibatkan BUMN tersebut.
Berbeda dengan kasus tambang lainnya seperti PT Timah, Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk dua di antaranya adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim yang merupakan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Dalam kasus PT Timah, Kejagung juga sudah memperkirakan kerugian perekonomian negara yang mencapai sebesar Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)