IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel kembali melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penjualan aset Yayasan Barang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Puntodewo, Yogyakarta.
Kali ini tahap dua itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus terhadap tersangka Zurike Takada alias ZT selaku Penerima Kuasa Penjual.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap dua, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum langsung menahan tersangka ZT selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang.
Tindakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, yang aturannya merujuk Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ucap Vanny.