IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Robert Bonosusatya alias RBS terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS (Robert Bonosusatya),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Kuntadi menjelaskan, RBS diperiksa dengan status saksi untuk tersangka Helena Lim dan kawan-kawan. Selain RBS, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi lainnya berinisial AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
“Pemeriksaan terhadap saksi RBS untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut,” ujar Kuntadi.
Dalam kasus ini, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017- 2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah.