Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
News

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Iqbal
Iqbal Published 01 Apr 2024, 22:00
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Diketahui, Andhi telah divonis selama 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang selama 10 tahun dan 3 bukan penjara. Meski begitu, KPK telah mengapresiasi dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambung Ali.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok Humas KPK
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
Diperiksa KPK, Eks Dirut PGN Didalami Soal Korupsi Jual Beli Gas
Dipanggil KPK, 2 Eks Dirjen Kemnaker Bakal Diperiksa Kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andhi Pramono, Bea Cukai Makassar, kasus gratifikasi, kpk, vonis
Iqbal 01 Apr 2024, 22:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian menggelar upacara secara hybrid memperingati HUT ke-123 yang jatuh pada hari Senin 1 April 2024. Foto: Ist Pegadaian 1 2 3 GO!!! Mulai Umur Baru Dengan Semangat Baru
Next Article Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Perdalam Korupsi PT Timah, Kejagung Garap Pengusaha Robert Bonosusatya

TERPOPULER

TERPOPULER
Pasukan biru Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) diturunkan guna mempercepat pembersihan sedimen lumpur dan sampah dari Kali Jelawe di Jalan Hang Lekiu IV, RW 04, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Ratusan Personel SDA Jaksel Keruk Kali Jelawe

Olahraga
Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan
23 May 2025, 16:15
Ekonomi
Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Oleh Oknum Karyawan, Tindak Tegas Setiap Pelanggaran sebagai Bentuk Komitmen Anti-Fraud
23 May 2025, 08:13
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Buka Layanan Pendaftaran Peserta di GDC Detta Marina
23 May 2025, 16:41
Telkom
Kolaborasi Telkom dan UGM Kembangkan Inovasi Deteksi Gempa Guna Perkuat Mitigasi Bencana Nasional
23 May 2025, 14:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?